Kamis, 27 Mei 2010

Kejahatan dan Pelanggaran di Pasar Modal

Sebagai investor setidaknya kita harus mengerti jenis-jenis pelanggaran atau kejahatan yang terjadi di pasar modal. Dengan mengetahui modus-modus kejahatan atau pelanggaran setidaknya kita bisa menghindari kerugian yang kita alami sebagai investor atau setidaknya kita bisa mengantisipasinya yang diakibatkan oleh kejahatan atau pelanggaran di pasar-modal. Kejahatan atau pelanggaran di pasar modal tentu bukan dilakukan oleh orang yang bodoh, setidaknya mereka mempunyai intelektual yang disebut white cholar crime. Kami coba perkenalkan beberapa modus dari pelanggaran dan kejahatan pasar modal.

Pertama, melakukan kegiatan di pasar modal tanpa ijin, persetujuan atau pendaftaran dari Badan Pengawasa Pasar Modal. Ketika kita mau membeli saham tentu akan berhubungan dengan perusahaan sekuritas, maka hal yang pertama kita lakukan adalah melihat perijinan yang dimiliki oleh perusahaan tersebut. Jangan sampai kita terjebak pada perusahaan yang tidak mempunyai ijin yang nantinya malah akan mempersulit diri kita sendiri, apalagi bila dana kita sudah disetorkan. Berkaitan dengan perijinan ada beberapa jenis usaha yang berkaitan dengan pasar modal harus mempunyai ijin yaitu perusahaan efek, penasehat investasi, lembaga penunjang dan profesi penunjang (akan dijelaskan tersendiri)

Kedua, kejahatan di pasar modal yang merupakan penipuan, penipuan bisa dilakukan seperti membuat pernyataan tidak besar mengenai fakta yang material atau tidak mengungkapkan fakta yang material dengan tujuan; pertama, untuk menghindari kerugian atau mencari keuntungan diri sendiri atau pihak lain; kedua, mempengaruhi pihak lain untuk membeli atau menjual efek.

Ketiga, Manipulasi pasar. Kegiatan manipulasi pasar dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung biasanya mempunyai tujuan memberikan gambaran semu atau menyesatkan berkaitan dengan kegiatan perdagangan, keadaan pasar atau harga di dibursa efek.

Keempat, Insider Trading. Dalam pasar modal informasi sangat penting karena akan mempengaruhi orang untuk membeli atau menjual efek. Insider trading biasanya dilakukan oleh orang dalam perusahaan emiten yang mempunyai Informasi Orang Dalam(IOD). Berdasarkan informasi yang dipunyai tentang perusahaan maka orang tersebut dapat melakukan pembelian atau penjualan efek perusahan emitennya atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan pembelian atau penjualan efek.Atau memberikan informasi orang dalam kepada pihak lain untuk penjualan atau pembelian efek.

Dengan mengetahui modus-modus kejahatan dan pelanggaran di pasar modal seperti telah disebutkan di atas setidaknya sebagai investor maka akan dapat mengantisipasi kerugian kita yang disebabkan oleh adanya kejahatan. Karena banyak orang mengatakan kejahatan di pasar modal adalah kejahatan yang canggih yang kadang kita tidak menyadarinya sudah masuk kedalam perangkap.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar