Kamis, 27 Mei 2010

Apa itu Reksadana ?

Membeli saham setidaknya membutuhkan modal yang besar, minimal harus tersedia dana minimal sebesar 25 juta rupiah. Tetapi katanya ada yang minimal 10 juta rupiah dan itu semua tergantung persyaratan yang diberlakukan oleh perusahaan sekuritas. Yang menjadi pertanyaan apabila kita yang mempunyai dana yang cekak apakah bisa memiliki saham. Tentu saja bisa, tetapi kita membelinya dalam bentuk reksadana. Sekarang yang menjadi pertanyaan apakah itu reksadana. Disini akan dicoba dijelaskan apa itu reksadana. Reksadana dapat dikelompokkan pada berbagai macam bentuk.Kami akan coba menguraikannya buat anda.

Yang jelas ada berbagai macam reksadana, reksadana dapat dikelompokan berdasarkan bentuk hukumnya, sifatnya dan jenisnya. Pengelompokan tersebut untuk memudahkan untuk mengenal reksadana. Bahasa Inggris untuk reksadana adalah mutual fund.

Berdasarkan bentuk hukumnya, reksadana dibedakan menjadi Reksadana Perseroan dan Reksadana Kontrak Investasi Kolektif. Berdasarkan definisi Reksadana Perseroan mempunyai pengertian yaitu: Emiten yang kegiatan usahanya menghimpun saham dan menginvestasikan dana hasil penjualan saham tersebut kepada berbagai jenis efek yang diperdagangkan di pasar modal atau pasar uang. Reksadana Perseroan mempunyai ciri-ciri sebagai berikut; pertama, mempunyai bentuk hukum perseroan terbatas; kedua, menerbitkan saham; ketiga, pengelolaan kekayaan merupakan kontrak antara Direksi PT dengan Manajer Investasi (MI); keempat, penyimpanan kekayaan kontrak antara MI dengan Bank Kustodian; kelima, bersifat terbuka dan tertutup; keenam, penempatan modal disetor pendiri minimal 1 % dari modal dasar;dan ketujuh, tidak memerlukan persetujuan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)untuk pembelian kembali sahamnya.

Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) merupakan reksadana yang menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan (UP) kepada masyarakat pemodal dan menginvestasikan dana yang diperdagangkan di pasar modal dan pasar uang. Ciri-ciri dari reksadana ini adalah; pertama, mempunyai bentuk hukum Kontrak Investasi Kolektif; kedua, pengelolaan reksadana dilakukan oleh Manajer Investasi (MI); ketiga, penyimpanan kekayaan dilakukan oleh Bank Kustodian, bersifat terbuka; keempat, MI dapat menjual dan membeli kembali Unit Penyertaan (UP) secara terus-menerus sampai dengan jumlah UP yang ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif.

Berdasarkan sifatnya reksadana dibedakan menjadi Reksadana Terbuka dan Reksadana Tertutup. Reksadana Terbuka mempunyai ciri-ciri: menawarkan dan membeli kembali saham/UP dari pemodal;pemegang saham/UP dapat menjual kembali (redemption) setiap saat; Manajer Investasi melalui Bank Kustodian wajib membelinya sesuai dengan NAB (Nilai Aktiva Bersih) persaham/UP pada saat tersebut; Pembayaran redemption dilakukan maksimal 7 hari bursa. Di sisi lain Reksadana Tertutup mempunyai ciri-ciri: tidak dapat membeli kembali saham yang telah dijual; Jual beli saham melalui Bursa Efek;Harga saham berdasarkan NAB dan berdasarkan nilai pasar.

Berdasarkan jenisnya reksadana dapat dibedakan menjadi Reksadana Pasar Uang, Reksadana Pendapatan Tetap, Reksadana Saham dan Reksadana Campuran. Reksadana pasar uang investasi yang dilakukan pada efek yang bersifat hutang dengan jatuh tempo kurang dari satu tahun; tidak melakukan pungutan biaya penjualan dan pembelian kembali Unit Penyertaan; NAB harian sama dengan NAB awal, dengan melakukan pembagian hasil yang diperoleh dalam bentuk NAB setiap hari; Tujuannya adalah untuk menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal; Mempunyai resiko paling rendah dibanding jenis reksadana lainnya.

Reksadana Pendapatan Tetap. Investasi reksadana ini minimal 80 % dari aktivanya pada efek yang bersifat hutang di pasar modal; Tujuan dari investasi reksadana ini adalah untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil; Mempunyai resiko relatif lebih besar dibanding jenis reksadana pasar uang.

Reksadana Saham. Investasi reksadana ini minimal 80 % dari aktivanya dalam bentuk efek bersifat ekuitas dipasar modal; Tujuannya untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang tinggi dalam jangka panjang; Mempunyai resiko yang lebih tinggi dibanding reksadana lainnya.

Reksadana Campuran. Investasi dalam bentuk efek bersifat ekuitas dan efek bersifat hutang yang perbandingannya tidak termasuk reksadana pendapatan tetap dan reksadana saham; Tujuannya adalah untuk pertumbuhan harga dan pendapatan; Mempunyai resiko yang moderat; Perbandingan komposisi portofolionya sangat beragam.

Harapan kami penjelesan di atas akan menambah pengertian kita tentang apa itu reksadana. Reksadana cocok bagi investor yang bermodal kecil, pembelian reksadana ini bisa dimulai dengan harga seratus ribu rupiah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar